MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin terus memastikan pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) berjalan efektif dan memberikan nilai pembinaan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Seperti perkara atas nama anak berinisial SE.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi Nolly Wijaya, dalam perkara atas nama anak berinisial RE, Kejari Merangin menerapkan sanksi sosial berupa kegiatan pembinaan melalui kerja sosial.
Anak tersebut diwajibkan membersihkan salah satu masjid di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin, selama 14 hari.
Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, pada Rabu (1/4/2026) turun langsung ke lapangan untuk memantau pelaksanaan sanksi sosial tersebut.
Langkah ini dilakukan guna memastikan proses pembinaan berjalan sesuai tujuan Restorative Justice, yakni pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.
Berdasarkan hasil pemantauan, anak RE diketahui menjalani seluruh kewajibannya dengan baik.
Ia menunjukkan sikap kooperatif serta disiplin dalam melaksanakan tugas membersihkan masjid.
Selain itu, selama masa pembinaan berlangsung, yang bersangkutan juga tidak tercatat melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya humanis Kejari Merangin dalam menangani perkara anak.
"Melalui sanksi sosial, diharapkan anak tidak hanya menyadari kesalahannya, tetapi juga mampu membangun karakter, tanggung jawab sosial, serta kembali diterima di tengah masyarakat," kata Nolly.
Kejari Merangin menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih efektif dalam menangani perkara anak, khususnya kasus penyalahgunaan narkotika, dengan menitikberatkan pada pemulihan dan masa depan anak.
Melalui mekanisme ini, anak RE diharapkan dapat mengambil pelajaran dari perbuatannya, memperbaiki perilaku, serta tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.(*)

Social Header