MAKALAMNEWS.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, Rabu (8/4/2026) malam.
Kedua merupakan mantan pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Jabung Timur.
Sebelum ditahan, tersangka dilakukan pemeriksaan lebih kurang 10 jam.
Asintel Kejati Jambi Dr Muhammad Husaini mewakili Kajati Sugeng Hariadi menjelaskan, dua tersangka yang ditahan yakni AS Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 – April 2022.
Serta MD Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Timur pada tahun 2019 s/d 2022.
Penahanan keduanya, kata Husani setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan Tersangka sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan (AS) dan Ketua Satgas B (MD).
Berdasarkan KUHAP No.20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan ini, Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat (Dokumen) dan barang bukti yang mendukung pembuktian perbuatan tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ujung jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 April 2026 sampai 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi," ujar Husaini.
Husaini mengatakan, kedua tersangka telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Akibat perbuatan tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700. (Sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)," ujarnya.(min)

Social Header