Berita Terkini

Kejati Jambi Belum Buka Suara, Pabrik PT PAL yang Merupakan Sitaan Kasus Korupsi Diduga Masih Beroperasi

Penyidik Kejati Jambi saat menyita pabrik kelapa sawit milik PT PAL.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Polemik terkait operasional pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berstatus sebagai barang sitaan kejati Jambi dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI terus menuai tanda tanya. 

Upaya konfirmasi yang dilayangkan wartawan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kasi Penkum Noly Wijaya terkait dasar hukum dan mekanisme pengoperasian pabrik tersebut belum mendapatkan kejelasan.

Sejumlah pertanyaan krusial diajukan, mulai dari alasan tetap beroperasinya pabrik yang telah disita, hingga siapa pihak yang memberikan izin. 

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan resmi.

Pertanyaan lain yang turut disampaikan mencakup apakah operasional tersebut diketahui atau bahkan disetujui oleh pihak kejaksaan selama masa penyitaan. 

Selain itu, publik juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan jika memang aktivitas pabrik tetap berjalan.

Tak kalah penting, sorotan juga tertuju pada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan pabrik selama berstatus barang sitaan negara. 

Hal ini dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset yang tengah dalam proses hukum.

Sikap diam dari pihak kejaksaan justru memperkuat spekulasi dan kekhawatiran publik terkait potensi maladministrasi hingga dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan barang sitaan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci status operasional pabrik tersebut, termasuk dasar hukum maupun pihak yang bertanggung jawab.

Untuk diketahui, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit Bank BNI tahun 2018–2019.

Penyitaan dilakukan pada Senin (23/6/2025) di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang diduga merugikan negara hingga Rp105 miliar.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tertanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Jambi Nomor Print–480/L.5/Fd.2/6/2025.

Adapun aset yang disita meliputi, Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAL. Enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda