Kajati Jambi Sugeng Hariadi mengikuti zoom meeting persetujuan Restorative Justice.(ist)

MAKALAMNEWS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). 

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Kamis 16 April 2026.

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut disampaikan Asep Nana Mulyana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A pada Jampidum Dr Hari Wibowo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi melalui pertemuan virtual Zoom Meeting.

Kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri oleh Aspidum Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari se-Jambi.

Sugeng Hariadi menjelaskan, penghentian penuntutan yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi yaitu perkara atas nama tersangka Haris Damanik.

Haris disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dikatakan Sugeng, persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

"Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif pada esensinya merupakan upaya untuk memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi sosial yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan," tegasnya.

Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan pidana melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif. 

Hal ini juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Adapun total perkara yang dilakukan keadilan restoratif, sebanyak 5 perkara, dengan perincian :

1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebanyak 2 perkara ( 1 Oharda Penipuan dan 1 Narkotika)

2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi (1 perkara oharda pencurian).

3. Kejaksaan Negeri Merangin (1 perkara narkotika)

4. Kejaksaan Negeri Jambi (1 perkara oharda pencurian).

Dengan adanya persetujuan Mekanisme Keadilan Restorative ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP.(min)