MAKALAMNEWS.ID -Menyikapi meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan kasus narkotika dengan tersangka M Alung Ramadhan, Polda Jambi memastikan proses penyidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi tetap berjalan sesuai prosedur dan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, Kapolda Jambi menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kabid Humas.
Menurutnya, Kapolda Jambi juga mengapresiasi perhatian dan partisipasi masyarakat serta LSM, khususnya yang bergerak di bidang pencegahan narkotika, dalam mengawal penanganan kasus tersebut.
"Kapolda Jambi menyampaikan terima kasih atas perhatian masyarakat, baik berupa masukan, kritik, maupun apresiasi. Hal tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang positif dalam penegakan hukum," lanjutnya.
Namun demikian, Kombes Erlan menegaskan, terdapat batasan dalam penyampaian informasi kepada publik, mengingat proses penyidikan masih berlangsung dan memerlukan kehati-hatian.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua materi penyidikan dapat disampaikan ke publik pada tahap ini. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan penyidikan berjalan optimal," katanya.
Selain itu, Kapolda Jambi juga mengingatkan bahwa jaringan narkotika yang dihadapi merupakan sindikat terorganisir yang memiliki kemampuan dalam menganalisis informasi yang berkembang di ruang publik.
"Jaringan narkotika yang ditangani bukanlah jaringan biasa, melainkan sindikat terorganisir yang memiliki kemampuan memanfaatkan informasi untuk mengubah modus operandi," katanya.
Kombes Erlan juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Polda Jambi berkomitmen penuh dalam penanganan kasus narkotika secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami mengapresiasi perhatian masyarakat dan LSM sebagai bentuk kontrol sosial. Namun, kami juga mengajak semua pihak untuk memahami bahwa ada batasan dalam penyampaian informasi demi menjaga efektivitas penyidikan. Kami pastikan perkara ini akan diungkap secara menyeluruh hingga ke akar jaringan, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," pungkasnya.
Untuk diketahui, M Alung Ramadhan merupakan tersangka 58 kg sabu yang melarikan diri dari Polda Jambi.
Setelah 6 bulan masuk DPO, Alung berhasil ditangkap tim gabungan dari Mabes Polri dan Ditresnakoba Polda Jambi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(min)

Social Header