Berita Terkini

Heboh! Tersangka Narkoba Jenis Sabu 58 Kg Kabur Lewat Jendela Polda Jambi Masuk DPO, Ini Kronologinya

 Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menjelaskan perkembangan ungkap kasus narkoba jenis sabu 58 kg.(min)

MAKALAMNEWS.ID -  Perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. 

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026) sore oleh Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan kasus tersebut.

Doorstop dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Palguna, Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, Kasubbid Penmas Bidhumas Junaidi Syakban.

Kombes Erlan menjelaskan, kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.

"Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Namun, kata Erlan, satu tersangka berinisial MA telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.

"Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran," ujarnya. 

Kombes Erlan menjelaskan, MA kabur saat akan dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.40 WIB malam. 

"Melarikan diri dari lantai 2, lewat jendela turun dan melalui bangunan yang belum jadi di belakang polda. Jadi, petugas yang saat itu bertanggung jawab, kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Kombes Erlan menjelasan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya.

"Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan," tegasnya.

Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. 

Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

"Ini murni dari kelalaian penyidik. Saya tegaskan kembali ini murni dari kelalaian penyidik," katanya.

"Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi 2 tahun dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi," katanya lagi.

Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron, kami mohon doanya dan bantuannya kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor," pungkas Kabid Humas Polda Jambi.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda