MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdakwa Bengawan Kamto, selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), kembali dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambi.
Sebelumnya, terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara dengan nilai sekitar Rp105 miliar tersebut berstatus sebagai tahanan kota.
Perubahan status penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan rutan di Rutan Jambi dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam proses persidangan.
Bahwa pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jambi tangal 16 April 2026 tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menerbitkan penetapan penahanan nomor: 02 /Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi tanggal 16 April 2026 selama 10 hari dari Tanggal 16 April 2026 sd 26 April 2026.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Majelis Hakim memasukan terdakwa Begawan Kamto di Rutan Kelas II Jambi.
Bahwa sidang dilanjutkan lagi pada hari Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan Ahli dari Terdakwa dan Penasehat Hukum.
Asisten Intelijen Kejati Jambi Dr Muhamad Husaini melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya mengiayakan adanya penahanan Bengawan Kamto tersebut.
"Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim," ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk meminta masyarakat terus mengawal proses hukum perkara ini agar perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(min)

Social Header