MAKALAMNEWS.ID - Setelah buron selama tujuh tahun, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan akhirnya berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan bernilai miliaran rupiah.
Terpidana bernama Asril Bin H. Haning ditangkap pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Asintel Kejati Jambi Dr Muhammad Husaini menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja gabungan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi.
Menurutnya, Asril masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019.
"Setelah bertahun-tahun dalam pelarian, keberadaannya akhirnya berhasil dilacak hingga diamankan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar," katanya.
Husaini menjelaskan, Asril terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Modus yang dilakukan adalah menggelapkan uang milik rekan bisnis buah pinang, yakni korban Iyam Wartini, dengan total kerugian mencapai Rp7,12 miliar.
"Uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi oleh terpidana," ujarnya.
Dikatakannya, penangkapan ini sekaligus untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019.
Dalam putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jambi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 16 April 2026.
"Usai diamankan, Asril langsung dibawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi," kata Husaini.
Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Husaini juga mengimbau kepada seluruh buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
"Lebih baik menyerahkan diri daripada terus bersembunyi, karena cepat atau lambat pasti akan kami tangkap," pungkasnya.(min)

Social Header