MAKALAMNEWS.ID - Puluhan orang yang tergabung dalam Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (LIMBAH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (27/4/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Dalam aksi tersebut, massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran administratif dan pidana dalam proses pencalonan salah satu pihak, yakni Hasto Pratikno.
Koordinator lapangan, Habib Ahmad Syukri Baraqbah bersama Ruswandi Idrus, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Jambi.
“Ada sejumlah kejanggalan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Kami meminta proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Habib Ahmad Syukri dalam orasinya.
Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen
Dalam tuntutannya, massa menyoroti adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang saat ini tengah dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Jambi.
Hal ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/536/IV/2026/Reskrim tertanggal 6 April 2026.
Menurut mereka, dokumen yang menjadi syarat pencalonan diduga merupakan bagian dari objek penyelidikan sehingga statusnya dinilai belum memiliki kepastian hukum.
Selain itu, massa juga mengungkap dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, disebutkan adanya larangan rangkap jabatan bagi anggota partai politik, termasuk dalam jabatan Ketua RT.
Massa menilai terdapat indikasi manipulasi syarat jabatan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan cacat formil dalam proses administrasi.
Tak hanya itu, massa juga menyoroti prinsip hukum prejudicieel geschil, yakni larangan mengambil keputusan administratif saat masih terdapat sengketa hukum yang berjalan.
Mereka mendesak pimpinan DPRD Kota Jambi untuk tidak mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan kepada Gubernur Jambi sebelum seluruh proses hukum, baik pidana maupun perdata, selesai.
“Memaksakan pelantikan di tengah sengketa hukum sama saja melegitimasi produk hukum yang cacat,” tegas Ruswandi Idrus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait proses PAW tersebut.
Ia menjelaskan, DPRD masih mempelajari dokumen yang disampaikan oleh partai pengusung serta menunggu hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“DPRD Kota Jambi sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota maupun Gubernur. Kami masih menunggu hasil verifikasi dari KPU dan juga perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Faried juga menyebut bahwa DPRD telah melakukan komunikasi resmi dengan KPU untuk memastikan kelengkapan administrasi calon pengganti, termasuk meminta klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan.
Menurutnya, keputusan terkait PAW tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus mempertimbangkan aspek hukum dan administratif secara menyeluruh.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak pengunjuk rasa, kasus ini tengah bergulir di dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata.
Pada ranah pidana, laporan dugaan pemalsuan dokumen masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Jambi.
Penyidik dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan berencana menyita dokumen terkait sebagai barang bukti.
Sedangkan pada ranah perdata, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi dengan tuntutan pembatalan rekomendasi partai serta ganti rugi miliaran rupiah.(min)

Social Header