Berita Terkini

Akhir Pelarian Alung! Buronan 58 Kg Sabu Paling Dicari Polda Jambi Ditangkap Tim Gabungan

M Alung Ramadhan yang dikenal dengan panggilan Alung dikabarkan sudah ditangkap.(ist) 



MAKALAMNEWS.ID - Berakhir sudah pelarian M Alung Ramadhan alias Alung buronan yang paling dicari Polda Jambi.

Alung, tersangka utama dalam kasus kepemilikan 58 kilogram sabu yang sebelumnya sempat kabur, berhasil diringkus oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi.

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber kepolisian, Alung diamankan bersama lima orang rekannya di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penangkapan ini disebut berlangsung tanpa perlawanan berarti, setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan para tersangka.

Saat ini, Alung bersama lima tersangka lainnya telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik tengah mendalami peran masing-masing, termasuk alur distribusi serta jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut.

Menurut sumber internal kepolisian menyebutkan, penangkapan Alung ini merupakan bagian dari pengembangan kasus lama yang sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah kaburnya Alung memicu pertanyaan serius terkait sistem pengawasan tahanan.

"Saat ini, Alung sudah diamankan, masih dalam pemeriksaan intensif," ujar sumber internal tersebut.

Aparat saat ini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lintas provinsi, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar mengindikasikan peran sindikat terorganisir.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan menjelaskan, kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.

"Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Namun, kata Erlan, satu tersangka berinisial MA (Alung) telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.

"Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran," ujarnya. 

Kombes Erlan menjelaskan, MA kabur saat akan dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.40 WIB malam. 

"Melarikan diri dari lantai 2, lewat jendela turun dan melalui bangunan yang belum jadi di belakang polda. Jadi, petugas yang saat itu bertanggung jawab, kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda