MAKALAMNEWS.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Jambi berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.
Terpidana bernama Dadang Saputra Bin Kanak ditangkap pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muara Jambi.
Menurut Asintel Kejati Jambi M Husaini, penangkapan ini mengakhiri pelarian Dadang yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun.
"Ia sebelumnya masuk dalam DPO Kejaksaan atas kasus tindak pidana perlindungan anak," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dadang Saputra terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam wilayah hukum Kejati Jambi.
Setelah berhasil diamankan, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor: 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi tersebut juga didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam amar putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terpidana berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Saat ini, Dadang Saputra Bin Kanak telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jambi untuk menjalani masa hukumannya," pungkasnya.(min)

Social Header