MAKALAMNEWS.ID - Sidang Tipikor PT Prosimpex Agro Lestari (PAL), dengan Terdakwa Bengawan Kamto, digelar kembali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (30/3/2026).
Dalam sidang beragendakan Pemeriksaan Saksi- Saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembuktian keterlibatan Terdakwa Begawan Kamto dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.
Begawan Kamto sendiri saat ini menjadi tahanan rumah.
Menanggapi hal itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Adam Oheiled menjelaskan soal peralihan status penahanan rumah terhadap terdakwa Bengawan Kamto.
Menurutnya, penetapan status penahanan Bengawan Kamto sesuai prosedur hukum.
"Penahanan terhadap terdakwa merupakan kewenangan masing masing aparat penegak hukum yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sesuai tahapan hukum," katanya dalam rilis yang dikirim ke media.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhadap Bengawan Kamto sejak 22 Juli 2025 sampai 18 November 2025.
Dilanjutkan penahanan rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi sejak 18 November 2025 dan dialihkan jenis penahanan menjadi penahanan rumah sejak 02 Januari 2026.
"Pengalihan penahanan murni karena alasan kemanusiaan karena pertimbangan kesehatan terdakwa didasarkan keterangan dokter Rutan pada saat itu," ujarnya.
Dijelaskannya lagi, perkara atas nama Bengawan Kamto dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi pada tanggal 27 Januari 2026, dan sejak saat itu kewenangan penahanan atas diri Terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi;
Aspidsus bilang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan bahkan untuk merubah jenis penahanan dari satu jenis penahanan ke jenis penahanan yang lain.
"Tidak Ada Intervensi atau perlakuan istimewa bagi Terdakwa Bengawan Kamto dalam penanganan perkara Tipikor tersebut melainkan murni penegakan hukum sehingga opini perlakuan istimewa terhadap terdakwa merupakan isu yang menyesatkan dan meminta masyarakat terus mempercayai Kejati Jambi dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan KUHAP dan dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.
Kejaksaan Tinggi Jambi tetap berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta masyarakat mengawal
"Penanganan perkara Bengawan Kamto hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan
Untuk diketahui, Bengawan Kamto (BK) Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Peran BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar rupiah dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.
Modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit.
Uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan negara dirugikan.(min)

Social Header