Berita Terkini

Terdakwa Bujang Rimbo Direbut Massa SAD Usai Sidang di PN Tebo, Kajati Sugeng Tegaskan Proses Hukum Harus Dilanjutkan

Kajati Jambi Sugeng Hariadi diwawancari wartawan di PN Tebo.(ist)

MAKALAMNEWS.ID – Kericuhan terjadi usai sidang perkara dengan terdakwa Bujang Rimbo Bin Panyipat (Alm) di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu (4/3/2026) sore. 

Terdakwa bahkan berhasil dibawa kabur oleh sekelompok massa yang merupakan keluarga terdakwa dan anggota komunitas Suku Anak Dalam (SAD).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut sebelumnya berjalan aman dan kondusif dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebo. 

Setelah sidang selesai, majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelum dan selama persidangan berlangsung, pihak Kejaksaan telah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan untuk melakukan pengamanan guna memastikan jalannya sidang tetap tertib.

Kejaksaan juga melakukan pendekatan dan mediasi kepada keluarga terdakwa, keluarga korban, serta tokoh masyarakat Suku Anak Dalam. 

Upaya tersebut dilakukan karena terdakwa dan korban diketahui berasal dari komunitas yang sama serta masih memiliki hubungan kekerabatan.

Dalam pertemuan tersebut, sebagian perwakilan komunitas SAD meminta agar terdakwa dibebaskan dan proses hukum dihentikan. 

Kericuhan kemudian pecah sekitar pukul 17.30 WIB, saat terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo usai persidangan.

Kajari Tebo Dr Abdurrahman mengatakan, terdakwa dalam kondisi diborgol dan berada dalam pengawalan petugas gabungan dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan.

"Tiba-tiba sekelompok orang yang merupakan keluarga terdakwa, keluarga korban, dan anggota komunitas SAD melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan kayu, batu, dan batang tebu,: ujarnya.

Petugas sempat berupaya melakukan pengamanan secara humanis sesuai prosedur serta mempertahankan agar terdakwa tidak ditarik oleh massa.

Namun situasi semakin tidak terkendali. Massa terus melakukan penyerangan terhadap petugas dan kendaraan kepolisian dengan kayu serta batu hingga formasi pengamanan menjadi terurai.

Dalam kondisi tersebut, massa akhirnya berhasil merebut terdakwa dan membawanya kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Bahkan kendaraan tersebut sempat berupaya menabrak petugas yang mencoba menghentikan pelarian. 

Akibat insiden itu, beberapa petugas dilaporkan mengalami sakit akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa.

Saat ini aparat dari Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI masih melakukan pengejaran terhadap terdakwa Bujang Rimbo serta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penyerangan dan pelarian tersebut.

"Kami mengimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, langsung turun ke Kabupaten Tebo setelah mendapat kabar Temenggung Bujang Rimbo dibawa kabur oleh massa usai persidangan.

Kedatangannya untuk memastikan penanganan situasi sekaligus memberikan dukungan kepada jajaran jaksa yang menangani perkara tersebut.

Kepada wartawan, Sugeng Hariadi mengatakan, pihaknya meminta seluruh jajaran tetap menjalankan tugas penuntutan secara profesional serta melakukan langkah-langkah preventif dalam penanganan kasus tersebut.

"Biar teman-teman yang melakukan penuntutan terus melakukan tindakan preventif terhadap terdakwa ini," kata kepada wartawan.

Pihaknya telah meminta bantuan aparat keamanan serta tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh di komunitas Suku Anak Dalam.

Sugeng bilang, pihaknya tidak menginginkan terjadinya peristiwa tersebut. Namun, kejadian ini akan menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi institusinya untuk meningkatkan pendekatan hukum di daerah.

"Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus melakukan pendekatan hukum di Kabupaten Tebo khususnya, dan di wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi pada umumnya," ujarnya.

Sugeng bilang, proses hukum harus tetap berjalan hingga adanya putusan dari pengadilan. 

Menurutnya, pengadilan merupakan pihak yang berwenang menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara.

Pihaknya memastikan seluruh langkah penanganan akan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda