Berita Terkini

Sidang Kasus TPPU, Helen Dian Krisnawati tak Ajukan Eksepsi

Helen Dian Krisnawati (baju hijau) saat berada di sel usai menjalani sidang di pengadilan negeri.(ist)
 

MAKALAMNEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyidangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati bertempat di  Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (31/3/2026).

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, adapun agenda sidang hari ini pembacaan eksepsi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati dan penasehat hukumnya.

"Namun, terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.

 Adapun Terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan perkara, pertama : Primair Pasal 137 Huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 137 Huruf b jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Atau Kedua : Primair Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair Pasal 607 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan  dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lebih Subsidair Pasal 607 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana  jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saat ini Helen Dian Krisna menjalani pidana perkara Narkotika sebelumnya di Lapas Perempuan Jambi," ujarnya. 

Selanjutnya majelis hakim dipersidangan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi pada 7 April 2026.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda