MAKALAMNEWS.ID - Temenggung Bujang Rimbo yang dibawa kabur sekelompok Suku Anak Dalam (SAD) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Muara Tebo akhirnya muncul di pengadilan.
Bujang Rimbo datang ke pengadilan dengan diantar kerabatnya untuk menjalani persidangan kasus asusila yang membelitnya.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi usai buka bersama dengan insan pers di Kejati Jambi, Rabu (11/3/2026).
Sugeng Hariadi bilang, setelah melalui proses mediasi, pihak kejaksaan berhasil menghadirkan kembali Temenggung Bujang Rimbo untuk melanjutkan persidangan.
"Kita tetap melakukan penegakan hukum dengan langsung melakukan penuntutan, dan langsung hari itu divonis majelis hakim," ujarnya.
“Putusannya 3 bulan 10 hari, lebih ringan dari tuntutan yakni 5 bulan 10 Hari," kata Sugeng Hariadi.
Menurut Sugeng, hukuman itu diberikan karena pertimbangan dari sisi adat istiadat yang melekat di Suku Anak Dalam, yang selama ini mereka jalani dan yakini kebenarannya.
Namun, kata Sugeng, hukum negara tetap dijatuhkan, hal ini terlihat dari putusan dan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Siapapun yg melanggar hukum tetap kita proses," ujarnya.
Dikatakannya, hasil putusan tersebut dijatuhkan kepada SAD suatu keadlian karena dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak.
"Peristiwa itu juga sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, bahwa hukum adat sudah berjalan di kalangan SAD," katanya.
Menurutnya, korban dalam peristiwa yang menjerat temenggung, apakah anak di bawah umur.
"Korban di bawah umur, tetapi pengampuhnya adalah orang tuannya. Maka kita tetap melindungi korban, karena hukum adat yang bejalan kita kedepankan hukum adat," katanya lagi.
Sugeng bilang, dalam putusan itu hakim berpendapat peristiwa ini sangat penting untuk didiskusikan dalam penanganan SAD ke depanya.
"Ke depan kita akan terus sosialisai mengenai hukum negara dari hukum yang mereka yakini selama ini," ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukn diskusi bersama Gubernur, Kapolda, dan Danrem mengenai penanganan perkata jika Suku Anak Dalam kembali terjerat hukum.
"Hal ini karena sudah ada dua kali peristiwa, yakni peristiwa penculikan, dan Suku Anak Dalam tidak di jadikan tersangka. Kasusnya hampir sama," ujarnya.
"Jika perlu, kita dorong pemda untuk membuat perda yang mengatur soal hukum adat," pungkasnya.(min)

Social Header