Berita Terkini

Perjuangkan Hak Warga, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan DJKN

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.(min)

MAKALAMNEWS.ID -  Sampai saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus menggenjot penyelesaian persoalan lahan yang berdampak pada warga di tujuh kelurahan. 

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly yang juga anggota pansus bilang, progres kerja tim telah berjalan hampir dua bulan.

"Kebetulan saya juga merupakan anggota Pansus 3 yang diketuai oleh Muhili Amin. Kurang lebih sudah dua bulan kami bekerja dan memanggil berbagai pihak terkait," katanya.

Kemas Faried menjelaskan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari masyarakat terdampak di tujuh kelurahan, unsur terkait di lapangan, hingga perwakilan Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam waktu dekat, Pansus akan melakukan koordinasi ke pemerintah pusat. 

Pada Rabu, 4 Maret 2026, rombongan dijadwalkan bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta. 

Pertemuan itu juga akan melibatkan Pertamina, BPN Jambi, serta KPKNL.

Sehari setelahnya, pansus akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan informasi utuh terkait status lahan yang diduga masuk dalam kategori aset milik negara.

Menurut Kemas Faried, terdapat dugaan bahwa di atas lahan yang tercatat sebagai kekayaan milik negara, telah terbit sertifikat hak atas tanah yang kini dipegang masyarakat. 

Namun, sertifikat-sertifikat tersebut saat ini dalam kondisi diblokir sementara.

"Karena diduga berada di atas aset milik negara, sertifikat yang sudah terbit oleh BPN itu dilakukan pemblokiran sementara. Ini yang sedang kami dalami dan perjuangkan," tegasnya.

Kemas Faried bilang, DPRD Kota Jambi juga berencana berkoordinasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan bermitra dengan Kementerian Keuangan, guna memperkuat upaya penyelesaian persoalan tersebut.

Dikatakannya, proses penyelesaian zona merah ini tidak bisa dilakukan secara instan. Pasalnya, kasus serupa disebut juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

"Upaya ini tentu membutuhkan waktu yang relatif panjang. Informasi yang kami terima, kejadian seperti ini tidak hanya di Kota Jambi, tetapi juga terjadi di daerah lain. Namun kami mendengar ada daerah yang prosesnya sudah mendekati final. Mudah-mudahan Kota Jambi juga mendapatkan hasil yang sama," ujarnya.

Kemas Faried menegaskan, tujuan utama Pansus adalah agar hak masyarakat dapat kembali pulih.

"Upaya kami, sertifikat tersebut segera dibuka blokirnya dan kemudian kembali ke masyarakat," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda