Berita Terkini

Komisi Informasi Jambi Mediasi Sengketa Data Anggaran Sewa Pesawat Haji, Arah Negeri dan Biro Kesramas Sepakat

Komisi Informasi Jambi berhasil mediasi media online dan Biro Kesramas terkait data anggaran sewa pesawat.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Sengketa informasi antara media online Arah Negeri dan Biro Kesra dan Kemasyarakatan (Kesramas) Sekretariat Daerah Provinsi Jambi terkait permintaan data anggaran sewa pesawat domestik untuk keperluan haji akhirnya mencapai kesepakatan.

Kesepakatan tersebut tercapai melalui proses mediasi yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Kamis (12/3/2026) pagi, di ruang mediasi lembaga tersebut.

Mediasi dipimpin oleh mediator Siti Masnidar, yang mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi atas sengketa informasi yang diajukan oleh media Arah Negeri.

Dalam proses mediasi itu, para pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama terkait permintaan informasi mengenai anggaran sewa pesawat domestik yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji.

Setelah kesepakatan ditandatangani oleh kedua belah pihak, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan mediasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Almunawar, didampingi anggota majelis Zamharir dan Ahmad Taufiq Helmi.

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa masing-masing pihak wajib melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam proses mediasi.

"Putusan mediasi ini bersifat final dan mengikat bagi para pihak" demikian disampaikan dalam pembacaan putusan majelis.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Komisioner juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan terkait hasil mediasi tersebut.

Pihak termohon dalam kesempatan itu berharap informasi yang nantinya diberikan dapat dimanfaatkan secara bijak serta digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mediasi ini menjadi salah satu bentuk penyelesaian sengketa informasi secara damai yang difasilitasi oleh Komisi Informasi, sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda