Sidang yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner Almunawar, didampingi dua anggota majelis komisioner yakni Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir. Sementara itu, Irwan Sandy Putra bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Pada sidang perdana ini, majelis komisioner mengagendakan pemeriksaan awal terhadap permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis meneliti empat hal pokok, yakni legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta jangka waktu pengajuan permohonan sengketa informasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, majelis komisioner menyatakan bahwa seluruh unsur tersebut telah terpenuhi. Dengan demikian, perkara sengketa informasi ini dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Majelis kemudian menawarkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi sebelum memasuki tahap sidang ajudikasi.
Tawaran tersebut disepakati oleh pemohon maupun termohon, sehingga proses sengketa informasi akan terlebih dahulu dilanjutkan melalui mekanisme mediasi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, sidang sengketa informasi ditunda hingga proses mediasi selesai dan diperoleh hasil kesepakatan dari kedua belah pihak.
Adapun informasi yang dimohonkan oleh pihak pemohon berkaitan dengan dana hibah pembangunan Gedung Utama Polres Muaro Jambi serta rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.(min)
Social Header