MAKALAMNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Agit Putra Ramadan alias Agit Bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (Alm).
Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin 2 Maret 2026.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dengan sangkaan diatur dalam:
Kesatu : Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau Kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dalam proses ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi," ujarnya.
Adapun barang bukti yang di sita dan diserahkan dalam Tahap II perkara ini sebagai berikut, satu unit Handphone merk Oppo warna Abu-abu, satu unit Handphone merk Samsung warna Abu-abu. Satu HP Oppo dan satu unit Iphone 11.
58 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 58.211,77 gram (netto). Satu koper warna biru dan hijau.
Selain itu, satu unit Kendaraan Roda Empat Toyota Fortuner Warna Putih dengan nopol D 1208 UBM. Serta satu unit Mobil Inova Reborn hitam dengan Nopol B 2439 berikut STNK Mobil.
Ada juga satu buah flashdisk warna merah hitam merk SANDISK Cruzer Blade 16GB yang berisi Rekaman CCTV. Satu buah Cd berisi rekaman suara tersangka.
Nolly Wijaya bilang, pasal yang disangkakan pada kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan," ujarnya.
Nolly Wijaya bilang, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.(min)

Social Header