MAKALAMNEWS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Batanghari kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Kali ini, penindakan dilakukan di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Sabtu (31/1/2026) pagi.
Dalam razia tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari bersama personel Polsek Maro Sebo Ulu memusnahkan sejumlah alat dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Alat-alat tersebut ditemukan beroperasi di area perkebunan kelapa sawit milik warga.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M Fachri Rizky mengiyakan adanya kegiatan penindakan tersebut.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
"Tim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ginting langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di tempat, petugas menemukan alat dompeng yang masih digunakan, namun para pelaku langsung melarikan diri ketika mengetahui kehadiran polisi," katanya.
Meski tidak berhasil mengamankan para pelaku, petugas tetap mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan alat-alat dompeng di lokasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan alat tersebut tidak dapat digunakan kembali dan mencegah aktivitas PETI berlanjut.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak terlibat dalam penambangan emas ilegal.
Menurut polisi, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta potensi gangguan keamanan.
AKP Rizky menegaskan, Polres Batanghari akan terus meningkatkan patroli dan razia rutin di wilayah-wilayah yang rawan aktivitas PETI.
"Kami tidak akan berhenti. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat," tegasnya.(*)
Social Header