Berita Terkini

Kejagung Setujui Perkara Penipuan di Muara Jambi Berakhir Damai Lewat Restorative Justice, Sugeng: Wujud Negara Hadir

Kajati Jambi Sugeng Hariadi saat ekspose pengajuan restorative justice yang diajukan Kejari Muata Jambi.(min)

MAKALAMNEWS.ID – Komitmen penegakan hukum yang humanis kembali ditunjukkan jajaran kejaksaan. 

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada Rabu (25/2/2026). 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Asep melalui Direktur A Jampidum Dr Hari Wibowo menyampaikan persetujuan kepada Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi.

Ekspose itu turut dihadiri Plh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Pidana Umum baik di tingkat Kejati maupun Kejari.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jambi menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Muara Jambi.

Perkara yang dihentikan merupakan tindak pidana penipuan dengan tersangka Gunawan Anak dari Lie Jap Kauw, yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sugeng Hariadi menegaskan, persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum yang berkeadilan.

"Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan," tegasnya.

Sesuai KUHAP Baru

Penghentian penuntutan ini dilaksanakan setelah adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Proses tersebut wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 hingga Pasal 88.

Sinergi antar lembaga penegak hukum dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan restorative justice berjalan efektif dan terukur, termasuk dalam hal mekanisme pembinaan, pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga mengedepankan pemulihan dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda