MAKALAMNEWS.ID - Pupus sudah harapan Helen Dian Krisnawati yang dijuluki Ratu Narkoba Jambi untuk mendapat keringanan hukum.
Sebab, upaya hukum terakhir Helen Dian Krisnawati akhirnya kandas di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.
Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati. Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen tetap berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim Kasasi dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Selain menolak kasasi kedua belah pihak, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Putusan ini sekaligus mempertegas putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Jambi yang telah menguatkan hukuman seumur hidup terhadap Helen.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara narkotika yang menyita perhatian publik Jambi ini resmi inkrah. Vonis penjara seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati pun dipastikan tetap berlaku, menutup seluruh rangkaian upaya hukum yang ditempuh terdakwa.(*)

Social Header