Berita Terkini

Kasasi Ditolak MA, 'Ratu Narkoba Jambi' Helen Dian Krisnawati Dieksekusi JPU, Vonis Seumur Hidup Inkrah

Terpidana Helen Dian Krisnawati (kiri) tetap divonis seumur hidup. insert Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya.(ist)

MAKALAMNEWS.ID -  Karena kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak, terpidana Helen Dian Krisnawati yang dijuluki Ratu Narkoba Jambi langsung dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya.

Nolly bilang, pada Kamis 19 Februari 2026 JPU Kejaksaan Negeri Jambi sudah telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Helen Dian Krisnawati yang dijuluki Ratu Narkoba Jambi bertempat di Rumah Tahanan Perempuan Jambi.

Eksekusi tersebut berdasarkan atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 tanggal 27 November 2025.

Adapun amar putusan itu menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati. 

"Dengan putusan tersebut, terpidana Helen Dian Krisnawati dinyatakan tetap menjalani vonis penjara seumur hidup. Terhadap Helen pidananya dinyatakan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Menurut Nolly Wijaya, Kejati Jambi dan Kejari Jambi berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Untuk diketahui, upaya hukum terakhir Helen Dian Krisnawati akhirnya kandas di tingkat kasasi. 

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.

Majelis Hakim Kasasi dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. 

Selain menolak kasasi kedua belah pihak, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

Putusan ini sekaligus mempertegas putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Jambi yang telah menguatkan hukuman seumur hidup terhadap Helen.

Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa. 

Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda