MAKALAMNEWS.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menerima audiensi dan kunjungan kerja Ketua Komisi III DPRD Tanjung Jabung Timur Firmansyah Ayusda beserta jajaran, bertempat di ruang kerja Kepala Kejati Jambi, Jumat (6/2/2026).
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam rangka memberikan pendampingan serta perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, khususnya kepala sekolah dan guru, seiring dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pada pertemuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Tanjung Jabung Timur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia yang telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk turut berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan antara guru dan murid di Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Firmansyah meminta dukungan Kejati Jambi terkait penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa di SMKN Tanjung Jabung Timur, melalui Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bersama Polres Tanjung Jabung Timur, dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice dan perdamaian.
Firmansyah Ayusda juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi dunia pendidikan saat ini, di mana banyak guru menghadapi tekanan serta menurunnya etika dan moral peserta didik.
Menurutnya, tidak sedikit pendidik yang justru mendapatkan laporan dan tekanan dari berbagai pihak, bahkan dari orang tua siswa, tanpa dasar yang jelas.
"Guru hari ini berada dalam posisi yang sulit. Banyak laporan dan tekanan yang membuat mereka takut menegakkan disiplin atau mendidik secara tegas. Karena itu, Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggandeng Kejati Jambi agar para guru mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya," ujar Firmansyah.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi mendorong DPRD Tanjung Jabung Timur untuk menginisiasi penerbitan Peraturan Daerah yang mengatur hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat).
Peraturan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kearifan lokal terkait adab, etika, dan tata krama antara murid dan guru, serta hubungan antarwarga masyarakat yang dinilai mulai tergerus oleh perkembangan zaman.
Kajati Jambi menyambut baik sinergi dan kolaborasi antara Kejati Jambi, DPRD Tanjung Jabung Timur, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan kepada tenaga pendidik dan peserta didik dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
"Kami mendukung penuh langkah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam menciptakan rasa aman bagi para pendidik, agar mereka dapat fokus menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Sugeng.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Intelijen Kejati Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Jambi, serta Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta jajaran.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan tenaga pendidik, sekaligus mempererat kolaborasi antara dunia pendidikan dan lembaga penegak hukum di Provinsi Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi terus berkomitmen memperjuangkan hak dan perlindungan hukum bagi para pendidik.(min)
.jpeg)
Social Header