MAKALAMNEWS.ID - Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh melakukan penggeledeham di Kantor Dinas pemadam kebakaran Kota Sungai Penuh, Kamis (12/2/2026).
Selain kantor damkar, tim penyidik menggeledah SPBU Desa Pelalayang Raya Kecamatan Sungai Buntal Kota Sungai Penuh.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di dua tempat tersebut, sebagai tindak lanjut proses penyidikan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022-2024.
Dalam keterangannya Kasi Intel Sungai penuh menyampaikan, penggeledahan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh merupakan hasil upaya dalam mengumpulkan barang bukti.
Yakni berupa puluhan dokumen dan 4 Komputer serta satu buah brankas yang diduga berkaitan dengan Kasus Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 – 2024.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan membawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
"Ini merupakan bagian untuk mengungkapkan kasus Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penun tahun anggaran 2022 - 2024," katanya.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan tanggal 13.30 wib tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud demikian keterangan Moehargung Kasi Intel Kejari Sungai Penuh
Sementara itu, Kajati Jambi Nolly Wijaya melalui Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya mengiyakan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan langkah pro justitia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wiyaya.
Menurutnya, seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.
Kata Nolly, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana Korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel.
"Kita mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya.(min)

Social Header