Berita Terkini

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Sindikat Sunat Tabung LPG Non-Subsidi, 3 Pelaku dan 224 Tabung LPG Diamankan

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen.(min)

MAKALAMNEWS.ID  – Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski saat konferensi pers.

Konferensi pers dilaksanakan pada Selasa (10/2/2026) di Lobby Gedung B Mapolda Jambi. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menjelaskan, kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi.

“Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujarnya.

Dijelaskan Kombes Erlan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. 

Dari lokasi, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, satu alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel milik agen PT Artha Genisya beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.

"Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp200.000.000.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara," katanya.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews