MAKALAMNEWS.ID - Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) kembali diterapkan di Kabupaten Muaro Jambi.
Kali ini, mediasi dilakukan untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan oknum guru berinisial TWS dan seorang murid berinisial RA, secara damai dan kekeluargaan.
Mediasi berlangsung pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolres Muaro Jambi, dan berjalan dalam suasana kondusif.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, proses ini menjadi wujud nyata sinergi lintas institusi penegak hukum dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Aspidum Kejati Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi, serta perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi, Pengurus PGRI Provinsi Jambi, kuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta keluarga dan orang tua korban.
Dikatakan Nolly, kehadiran jaksa peneliti dalam agenda ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mendorong penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui mekanisme mediasi, sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Orang tua korban yang diwakili ayah korban menyatakan bersedia memaafkan dan berdamai, dengan syarat laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan terhadap mereka oleh pihak keluarga tersangka dicabut.
Kesepakatan ini bertujuan agar hubungan kedua belah pihak dapat kembali baik tanpa menyisakan konflik maupun beban hukum di kemudian hari.
Penyelesaian perkara ini dinilai sebagai implementasi konkret dari semangat hukum modern di Indonesia, yang kini lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan, rekonsiliasi, serta keadilan substantif dibandingkan sekadar pemidanaan.
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terlibat aktif mengawal jalannya mediasi guna memastikan kesepakatan damai memiliki payung hukum yang kuat dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Langkah tersebut sejalan dengan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menegaskan bahwa pidana penjara bukan lagi satu-satunya solusi (ultimum remedium).
Pendekatan kekeluargaan ini juga dipandang penting untuk menjaga harmoni sosial, khususnya di lingkungan pendidikan.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai di Polres Muaro Jambi, kedua belah pihak sepakat menutup lembaran lama dan fokus menatap masa depan pendidikan yang lebih baik tanpa rasa dendam.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, keberhasilan penerapan norma baru dalam KUHP dan KUHAP tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.
Tidak setiap pelanggaran pidana harus berujung pada pemenjaraan, melainkan dapat diselesaikan melalui alternatif yang mengedepankan keseimbangan keadilan, perdamaian, dan pemaafan.
Kajati Jambi mendorong agar sosialisasi dan penerangan hukum dilakukan secara masif di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lembaga pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
"Dengan demikian, diharapkan tatanan kehidupan berbangsa yang adil, humanis, dan berkeadaban hukum dapat terwujud secara berkelanjutan," pungkasnya.(min)

Social Header