MAKALAMNEWS.ID - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa melibatkan guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi berakhir damai.
Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan restoratif justice, pada Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan didampingi Kajari Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal, serta dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.
"Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan Perdamaian untuk berdamai," katanya.
Adapun isi dari kesepakatan tersebut, pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua terkait perbuatan yang telah dilakukan pihak pertama pada anak kandung pihak kedua yang berinisial RA.
Pihak kedua menerima niat baik pihak pertama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai atau kekeluargaan.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Apabila kami kedua belah pihak mengingkari point A sampai dengan C, kami kedua belah pihak bersedia untuk dituntut dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke tahap penuntutan.(min)

Social Header