Berita Terkini

Mulai Berlaku Efektif 2 Januari 2026, Kajati Jambi Pastikan Jajarannya Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Kajati Sugeng Hariadi didampingi Wakajati memimpin rapat kesiapan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.(ist)


MAKALAMNEWS.ID -  Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi memimpin rapat paripurna dalam rangka mematangkan kesiapan pelaksanaan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/1/2026) bertempat di ruang rapat Kejati Jambi.

Rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai Kejati Jambi.

Dalam pengarahannya, Sugeng menegaskan, KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan.

Diantaranya perluasan upaya paksa, penguatan hak korban dan tersangka, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Selain itu KUHP baru membawa sejumlah pembaruan penting antara ketentuan lain sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan.

Sementara itu, pada aspek KUHAP baru, Kajati Jambi menjelaskan bahwa peraturan tersebut memperkenalkan instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif, antara lain Deperred Prosecutor Agreement (DPA) merupakan Perjanjian Penuntutan yang Ditangguhkan, dan skema denda damai ekonomi sebagai perluasan mekanisme penanganan tindak pidana.

Kajati Jambi menegaskan, kejaksaan Tinggi Jambi telah berada pada tingkat kesiapan untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru.

"Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah terlaksana secara komprehensif, serta dilaksanakan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait Penerapan Sanksi Kerja Sosial," ujarnya.

Sugeng Hariadi menegaskan, seluruh pembaruan ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Sehingga, memerlukan kesiapan cara pandang, metode kerja, dan pola berpikir aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja.

"Saya yakin dan saya pastikan para aparatur penegak hukum di Kejati Jambi sudah siap mengimpelementasikan KUHAP dan KUHP baru," katanya.

Sekadar diketahui, aturan KUHP baru yang memuat 3 bab dan 369 pasal ini akan resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama warisan kolonial.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews