Berita Terkini

Menangis di Hadapan Komisi III DPR RI, Guru Honorer Muaro Jambi jadi Tersangka karena Razia Rambut Siswa Minta Keadilan

Tangkap layar Youtube saat Tri bicara depan anggota Komisi III DPR RI.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Masalah yang membelit Tri Wulansari guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi sampai ke ke Komisi III DPR RI.

Selasa (20/1/2026), Tri sambil menangis mengadukan kasus yang menimpanya tersebut kepada Komisi III DPR RI yang hadir langsung Ketua Komisi III Habiburokhman dan anggota lainnya.

Depan anggota Komisi III DPR yang ditayangkan secara langsung di YouTube/ TVR Parlemen, Tri menceritakan awal kejadian bermula saat dia merazia rambut siswa pada 8 Januari 2025. 

Dia bilang, saat itu, siswa-siswa baru memulai semester baru usai libur akhir tahun.

Sebelumnya, kata Tri, anak-anak sudah diperingatkan untuk kembali menghitamkan rambutnya saat masuk sekolah. 

Tapi, saat itu ada empat anak yang masih mengecat rambutnya berwarna pirang, satu diantaranya siswa kelas 6.

"Anak yang bertiga, teman anak yang ini tadi, mereka menurut. Ketika dipotong mereka menurut karena mereka merasa memang salah mereka seperti itu. Yang satu ini dia berontak, dia enggak mau dipotong rambutnya," katanya.

Walau melawan, kata Tri siswa tersebut tetap dipotong rambutnya. Namun, usai dipotong sedikit, anak itu malah melontarkan kata-kata kasar kepadanya

Sri yang tidak terima diberi kata-kata kasar mengomeli sang anak sempat menampar mulut anak itu sebanyak satu kali karena kelakuannya.

"Tidak tidak ada kejadian yang berdarah atau mungkin giginya patah atau seperti apa, tidak. Refleks satu kali dan saya tidak pakai atribut apa pun di tangan saya seperti itu," ujarnya.

Ternyata, kejadian tersebut dilaporkan orangtua siswa ke polisi.

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai penetapan status tersangka terhadap Triwulan Sari terlalu cepat dan berlebihan untuk dibawa ke ranah pidana dengan Undang - Undang Perlindungan Anak.

"Ini terjadi didalam proses belajar mengajar pada konteks pendidikan untuk menangani karakter daripada anak didik, itu seharusnya bisa diselesaikan lewat forum yang sudah ada," katanya di RDPU Komisi III tersebut.

Rikwanto menilai hal ini adalah bagaimana cara guru menangani karakter anak didik. 

Melihat kejadian ini, Rikwanto merasa miris. Saat ini guru hanya dianggap sebagai profesi semata, bukan lagi individu yang punya tanggung jawab moral hingga moril untuk para anak didik yang dititipkan oleh para orang tua.

Katanya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan melalui forum-forum yang sudah ada, seperti PGRI atau Pemda. 

"Konteks ini bisa diselesaikan pada tempatnya masing masing, ya seperti guru pembina, PGRI setempat, hingga Pemda, harusnya sudah selesai,"  ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka meminta agar kasus hukum tersebut segera dihentikan. 

Ia menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi karena tindakan yang dilakukan guru itu merupakan bagian dari pendisiplinan siswa di lingkungan sekolah dan pada jam pelajaran.

"Kasus ibu guru dari Jambi ini terlalu dipaksakan karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat melukai, dan dilakukan dalam konteks penertiban disiplin anak sekolah," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap guru akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan. 

Ia khawatir para pendidik akan takut menjalankan fungsi pendisiplinan terhadap siswa jika setiap tindakan berpotensi berujung proses hukum.

Sementara, usai mendengar kisah Tri, Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara ini.

"Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tanggal 10 April 2025 yang menimpa saudari Tri Wulansari selaku terlapor dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru," kata Habiburokhman.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo. Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta meniadakan wajib lapor secara fisik," sambung politisi Partai Gerindra tersebut.

Komisi III DPR RI juga meminta Mabes Polri mengawasi perjalanan kasus ini dan mengadakan gelar perkara khusus.

"Komisi III DPR RI meminta Rowassidik Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan Gelar Perkara Khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan terhadap perkara yang menimpa saudari Tri Wulansari secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya

Terakhir, Komisi III DPR RI meminta agar penahanan terhadap suami Tri ditangguhkan.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews