MAKALAMNEWS.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Pejabat Struktural Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, termasuk satu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 4 Kejati Jambi, Senin (12/01/2026).
Dalam sambutannya, Sugeng menegaskan, pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk kepercayaan dan amanah negara yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral.
Ia meminta para pejabat yang dilantik segera beradaptasi di satuan kerja baru, melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi etika, adab, dan nilai Tri Krama Adhyaksa.
Sugeng juga menekankan pentingnya sikap dan perilaku dalam kepemimpinan, di samping kemampuan intelektual dan pengalaman.
Kajati Sugeng turut mengingatkan seluruh jajaran agar menyesuaikan pola pikir dan pola kerja dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026, sebagai bagian dari transformasi paradigma penegakan hukum yang profesional dan bertanggung jawab.
Pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan hal yang wajar sebagai upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi.
Pada kesempatan tersebut, Sugeng menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdian yang telah diberikan, serta berharap pejabat yang baru dilantik dapat meningkatkan sinergi, kolaborasi, optimalisasi kinerja, dan penyerapan anggaran secara akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Kepala Kejati Jambi, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, pejabat struktural, rohaniawan, serta Ketua dan jajaran Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Jambi.(min)
Adapun pejabat yang dilantik:
1. Dr. Ika Mauliddina, SH MH sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi.
2. Fix Fix Zulrofix SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, menggantikan Krisdianto, yang dipromosikan menjadi Kajari Banjar, Kejati Jawa Barat.

Social Header