Berita Terkini

FGD Lintas Sektor, Kanwil Ditjenpas Matangkan Pedoman Pidana Kerja Sosial, Kota Jambi jadi Pilot Project

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar.(ist)

MAKALAMNEWS.ID– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Jambi, Senin (19/1/2026), bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas Jambi. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas mulai efektifnya pemberlakuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026.

FGD yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut dihadiri lintas sektor strategis, meliputi unsur Pemerintah Daerah Provinsi serta kabupaten/kota, aparat prnegak hukum, dan jajaran Pemasyarakatan se-Provinsi Jambi. 

Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi turut hadir,  Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jambi, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, perwakilan Polda Jambi, perwakilan Danrem 042/Garuda Putih, perwakilan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, serta seluruh camat dari 11 kecamatan di Kota Jambi.

Dalam diskusi, disepakati pentingnya penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pidana kerja sosial di tingkat daerah. 

Hal ini dinilai krusial mengingat peraturan turunan KUHP dan KUHAP pada tataran nasional masih dalam proses penyusunan. 

Oleh karena itu, Provinsi Jambi memandang perlu memiliki pedoman operasional yang komprehensif agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan secara seragam, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum.

FGD juga menghasilkan kesepakatan strategis pembentukan tim perumus bersama yang melibatkan Gubernur, Wali Kota, Bupati, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah, Komandan Resor Militer 042/Garuda Putih, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. 

Tim ini bertugas menyusun nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Jambi.

Pedoman yang akan disusun nantinya memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) secara rinci, mencakup prosedur, mekanisme, serta pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. 

Dengan demikian, putusan pidana non-pemenjaraan ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga berdampak sosial yang positif bagi masyarakat.

Sebagai langkah awal implementasi, Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah piloting pelaksanaan pidana kerja sosial. 

Penetapan ini akan dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama tentang piloting pidana kerja sosial di Kota Jambi, sebelum nantinya diterapkan secara simultan dan berkelanjutan di kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar dalam keterangannya menegaskan FGD ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar-lembaga.

"Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan modern yang menitikberatkan pada keadilan restoratif dan kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui FGD ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama, serta ada pedoman yang jelas agar pelaksanaannya di Jambi berjalan efektif, terukur, dan sesuai tujuan pemidanaan," katanya.

Ia menambahkan, Kanwil Ditjenpas Jambi berkomitmen mengawal proses penyusunan hingga implementasi pedoman tersebut, agar pidana kerja sosial benar-benar menjadi alternatif pemidanaan yang humanis tanpa mengurangi rasa keadilan.

Kegiatan FGD berlangsung tertib, lancar, dan partisipatif, serta menghasilkan kesepakatan awal lintas sektor. 

Hasil diskusi ini akan menjadi dasar penyusunan dokumen nota keepahaman, Perjanjian kerja sama, dan SOP sebagai pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.

Sebagai tindak lanjut, pengumpulan masukan atas konsep SOP, nota keepahaman nersama, dan perjanjian kerja sama akan dilakukan melalui Sekretariat Tim Perumus pada Jumat, 23 Januari 2026. 

Finalisasi konsep direncanakan melalui rapat lanjutan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Aula Sahardjo Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. 

Selanjutnya, akan dilaksanakan FGD High Level Meeting Jambi pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda penandatanganan dokumen Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Piloting Pidana Kerja Sosial di Kota Jambi oleh seluruh pihak terkait.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews