MAKALAMNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan proyek Pelabuhan Ujung Jabung yang berlokasi di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Hingga saat ini, sebanyak 56 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.
Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Noly Wijaya menjelaskan, puluhan saksi yang sudah diperiksa tersebut berasal dari berbagai latar belakang.
Mulai dari masyarakat pemilik lahan, pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, pihak Dinas PUPR, hingga instansi pertanahan.
"Jumlah saksi yang diperiksa kemungkinan masih akan bertambah. Perkara ini terus kami dalami dan perkembangannya akan diumumkan secara terbuka. Kami meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan," katanya kepada wartawan.
Noly Wijaya menegaskan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Tidak hanya memeriksa saksi, Kejati Jambi juga akan melibatkan ahli keuangan negara atau auditor independen untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Tim penyidik saat ini mendalami seluruh tahapan pembebasan lahan, mulai dari proses negosiasi harga tanah, mekanisme pembayaran kepada pemilik lahan, hingga kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanahan.
"Kami bekerja progresif dan aktif untuk menuntaskan perkara ini, termasuk berkoordinasi dengan pihak agraria pertanahan serta auditor keuangan negara," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Ujung Jabung mulai mencuat pada September 2025.
Saat itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Nophy T. South, mengungkap adanya laporan awal yang menyebutkan sebagian warga pemilik lahan belum menerima pembayaran, meski anggaran pembebasan lahan telah dicairkan.
"Kami menerima laporan bahwa masyarakat belum sepenuhnya menerima uang pembebasan lahan. Ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk melakukan investigasi lebih lanjut," kata Nophy, 9 September 2025 lalu.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil pengawasan internal terkait proses pembebasan lahan proyek strategis tersebut.
Dalam laporan disebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam perhitungan harga tanah, administrasi pembayaran, serta ketidaksesuaian antara dokumen resmi dengan kondisi di lapangan. (*)

Social Header