Berita Terkini

Pengadilan Agama Muara Bulian Nilai Tertinggi dari 5 PA Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jambi 2025

Komisi Informasi Provinsi Jambi juga menetapkan lima Pengadilan Agama penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Komisi Informasi Provinsi Jambi juga menetapkan lima Pengadilan Agama sebagai penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jambi Tahun 2025 untuk Kategori Instansi Vertikal Kabupaten/Kota, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan diserahkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi Siti Masnidar kepada satuan kerja Pengadilan Agama yang dinilai konsisten menerapkan prinsip transparansi dan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (17/12/2025).

Kelima Pengadilan Agama yang berhasil meraih predikat Informatif meliputi:

1. Pengadilan Agama Muaro Bulian

2. Pengadilan Agama Kota Jambi

3. Pengadilan Agama Bungo

4. Pengadilan Agama Sarolangun

5. Pengadilan Agama Muara Sabak

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan apresiasi atas komitmen Pengadilan Agama di tingkat kabupaten/kota dalam membuka akses informasi kepada publik. 

Menurutnya, keterbukaan informasi di lingkungan peradilan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

"Pengadilan Agama yang Informatif menunjukkan bahwa pelayanan hukum dapat berjalan seiring dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Ia menjelaskan, penilaian dilakukan melalui lima indikator utama, yakni pengumuman informasi publik, penyediaan informasi publik, pengelolaan website, pengadaan barang dan jasa, serta penguatan kelembagaan PPID, yang diukur melalui mekanisme Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan visitasi langsung.

Komisi Informasi Provinsi Jambi berharap capaian ini dapat menjadi contoh bagi satuan kerja peradilan lainnya, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda