Berita Terkini

Pelaku Penggelapan CB150R Milik Security dan Penadahnya Dibekuk Tim Gabungan Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi

Kanit Reskrim Polsek Mestong Ipda Riky Ricardo saat menggelar jumpa pers.(wan)

MAKALAMNEWS.ID - Anggota Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang disertai penadahan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. 

Dua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (2/12/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dua pelaku ini dikatakan Kapolsek Mestong Iptu Hengky Lesmana melalui Kanit Reskrim Ipda Riky Ricardo Siahaan, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan seorang security PT Palma bernama Eki Pratama (21). 

Dikatakannya, Kamis (27/11/2025) pelaku berinisial SP alias Yadi (37) meminjam sepeda motor Honda CB150R milik korban dengan dalih menjemput temannya. 

Lantaran sering melihat pelaku di sekitar lokasi kerja, korban tanpa curiga meminjamkan kendaraan tersebut.

Namun hingga berjam-jam pelaku tak kunjung kembali. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mestong karena mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Mendapat laporan korban, Tim Gabungan bergerak melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi bahwa Yadi berada di daerah Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Yadi berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ternyata, hasil interogasi, Yadi mengaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pelaku penadahan bernama Ali Mahmudi (29) di wilayah Suka Jaya Bayung Lencir. 

Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda CB150R BH 3241 ZF, 1 lembar STNK asl dan 1 buah kunci kontak kendaraan

Ipda Riky bilang, kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindak setiap kejadian kriminalitas khususnya yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Mestong dan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan serta Pasal 480 KUHPidana terkait pertolongan jahat atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews