Berita Terkini

KUHP-KUHAP Baru Segera Berlaku, Kejati Jambi Perkuat Sinergi Penegak Hukum Lewat FGD Strategis

 Kejaksaan Tinggi Jambi gelar FGD bahas pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2026.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Dalam rangka menyambut  Pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada Januari  2026,  Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan Forum Diskusi Grup (FGD).

Temanya pemberlakuan KUHP dan KUHAP 2026 pada lingkungan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi di Hotel Sang Ratu  Jambi, Senin (15/12/2025).

Acara tersebut dibuka Ketua Panitia Asipidum Kejati Jambi Mayasari.

Mayasari mengatakan, FGD ini sebagai upaya kejati jambi dalam menyongsong pelaksanaan KUHP dan KUHAP nasional yang akan diberlakukan tinggal hitungan hari pada 2 Januari 2026 nanti.

"FGD ini menjadi spesial rasanya, karena praktisi, akademisi penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, organisasi  pemuda, pemerintah daerah, generasi muda, bersatu berkumpul guna membahas implementasi serta aplikasi KUHP dan KUHAP nasional, terkhusus di masa transisi awal pemberlakuannya yang masih membutuhkan tuntunan dalam pelaksanaan dan bisa menilbulkan tafsir dengan permasalahan yang ada baik secara teknis dan argumentative," katanya.

Narasumber sekalikeynote speaker Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof D . Usman, Direreskrimum Kombes Pol Jimmi Christian, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr Ifa Sudewi, Kabid Pembimbing Kemasyarakatan, Dimas Krisna Setiawan, M Irsan Arief, Jaksa Ahli Madya Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung 

Kajati Jambi Sugeng Hariadi sebagai keynote speaker mengatakan, 2026 menjadi momentum penting dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional sebagai tonggak pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. 

Pembaruan ini tidak hanya menggantikan aturan lama, tetapi juga merefleksikan perubahan paradigma hukum yang menegaskan nilai kebangsaan, HAM, serta penyesuaian terhadap dinamika sosial dan perkembangan masyarakat modern. 

"FGD sebagai langkah strategis menyatukan pemahaman dan memperkuat penegakan hukum yang profesional dan bermartabat. Pentingnyu Kolaborasi dan sinergi  antara aparat penegak hukum yaitu kepolisian, pengadilan, lapas, pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru," ujarnya.

Sementara, Prof Usman menyampaikan, pembaharuan hukum pidana nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai tonggak penting dalam pembangunan sistem hukum pidana Indonesia menjadi era peralihan dari hukum pidana kolonial menuju rezim hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila, konstitusi, dan dinamika masyarakat modern.

Hadirnya KUHAP baru membawa perubahan mendasar pada aspek normatif, kelembagaan, dan mekanisme penegakan hukum acara pidana, terutama melalui penguatan due process of law, perluasan pembuktian, penataan kewenangan aparat, serta peningkatan control yudisial.

Sedangkan Dimas Krisna Setiawan, Kabid pada kanwil Ditjenpas Janbi  menyampaikam, implementasi KUHP baru memerlukan perubahan paradigma dan persiapan matang. 

"Pemerintah harus segera menyusun peraturan pelaksanaan , mengadakan pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum,dan merekrut pembimbing kemasyarakatan baru. Kolaborasi dengan akademisi dan pegiat sosial juga sangat penting," katanya.

Sedangkan dr Iffa Sudewi Ketua  Pengadilan Tinggi Jambi menyampaikan, sebagai APH, harus berkomitmen menjaga kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, dengan paradigma hukum pidana baru.

"Dengan menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law dalam setiap tindakan hukum, mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana," katanya.

Sementara, M Irsan Arief menyampaikan mitigasi risiko pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KIUHP yakni dengan memberikan pemahaman teknis penerapan KUHP untuk meminimalisir kegagalan dalam penerapan pasal tindak pidana. 

Kombes Jimmy Christian menyampaikan perlu adanya kolaborasi yang sinergis antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum terkait Pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional khususnya pada masa transisi perlunya penggunaan template petunjuk pengiriman berkas perkara sebagai standar untuk perbaikan berkas. 

"Perlunya sistem informasi elektronik dalam berkomunikasi dengan JPU," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jambi memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional tidak hanya menjadi perubahan formal, tetapi benar-benar menjadi langkah maju menuju penegakan hukum yang modern, adil, dan beradab.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews