Berita Terkini

Kemas Faried Tegaskan DPRD Kota Jambi tak Diam Soal Zona Merah Pertamina: Kami Berdiri Mewakili Masyarakat

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.(min) 

MAKALAMNEWS.ID - Warga terdampak zona merah Pertamian mengadakan pertemuan dengan anggota Komisi XII DPR RI H Syarif Fasha, Minggu (21/12/2025) siang.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan anggota DPRD Kota Jambi Datuk Muklis juga hadir dalam pertemuan yang digelar di posko forum warga tolak zona merah Pertamina di Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru.

Ada sekitar 150 an warga yang terdampak zona merah tersebut menghadiri pertemuan itu.

Beberapa warga menyampaikan aspirasi mereka kepada Anggota DPR RI H Syarif Fasha untuk disuarakan di tingkat pusat.

Secara bergantian, beberapa warga yang terdampak zona merah Pertamina tersebut menyampaikan aspirasi mereka untuk diperjuangkan anggota Komisi XI DPR RI dan DPRD Kota Jambi.

Mereka juga mengapresiasi peran dari Ketua DPRD Kota Jambi dan anggota DPRD yang berjuang terkait zona merah ini.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, DPRD Kota Jambi tidak tinggal diam dalam menyikapi berbagai pengaduan Forum Warga Tolak Zona Merah.

Khususnya terkait status kepemilikan tanah warga yang diduga masuk kawasan zona merah eks aset Pertamina.

Kemas Faried menekankan pentingnya konsistensi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi agar perjuangan tidak terhenti di tengah jalan.

"Usaha dan upaya ini tidak boleh berhenti. Bapak dan Ibu jangan lelah menyuarakan aspirasi. Sejak awal DPRD Kota Jambi tidak berdiam diri, kami terus bergerak dan berkomunikasi," katanya.

Ia menjelaskan, sejak awal 2025, tepatnya pada Februari perwakilan masyarakat telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD.

Aspirasi tersebut kemudian dikawal melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dan penelusuran lintas lembaga.

Pada 28 November 2025, DPRD Kota Jambi melalui Komisi I telah menyampaikan laporan hasil kerja untuk memperjelas duduk persoalan zona merah yang dialami masyarakat.

Bahkan, DPRD sudah beberapa kali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan banyak pihak terkait masalah ini.

"Kami bahkan menemui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mempertanyakan mengapa status kepemilikan tanah warga bisa diblokir. DJKN meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini bersama Pertamina," jelasnya.

Faried menilai adanya perbedaan informasi di lapangan menjadi alasan pentingnya seluruh pihak bersatu dan menyampaikan informasi secara satu suara.

"Kita harus satu suara dan mengawal perjuangan ini bersama. Jangan sampai ada informasi yang menyesatkan dan mematahkan semangat masyarakat," katanya.

Ia menegaskan, DPRD Kota Jambi berdiri bukan atas nama kepentingan partai politik, melainkan semata-mata mewakili masyarakat Kota Jambi yang merasa dirugikan.

"Kami berdiri di sini bukan mewakili partai, tapi mewakili masyarakat Kota Jambi yang terindikasi tertindas," kata Faried.

Lebih lanjut, Faried mengungkapkan bahwa, DPRD Kota Jambi juga telah mengambil langkah hukum dengan menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta legal opinion sebagai dasar hukum dalam memperjuangkan hak masyarakat.

"Kita meminta pandangan hukum agar langkah yang diambil tidak keliru. Ini penting karena kita ingin perjuangan ini berjalan sesuai koridor hukum," ujarnya.

Pihaknya juga mendorong agar masyarakat terdampak dapat menyampaikan aspirasi langsung di tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, DJKN, dan Pertamina.

"Ini bukan soal lempar tanggung jawab antara daerah dan pusat, tapi memang harus disuarakan melalui wakil rakyat di Senayan," katanya. 

Sebagai bentuk keseriusan DPRD, Kemas Faried bilang, melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Jambi, telah dijadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah pada 31 Desember 2025.

Pansus ini kata Faried akan diisi perwakilan fraksi masing-masing dan masa kerjanya 6 bulan.

"Pansus ini dibentuk supaya legal secara hukum. Karena kalau kami membentuk pansus tanpa aturan nanti dibilangnya ilegal dan hasil rekomendasi kami itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews