Berita Terkini

Kasus Kredit Investasi dan Modal PT BNI, Dirut PT PAL Victor Gunawan Dituntut 5 Tahun, Pabrik dan Aset Puluhan Hektare Dirampas

Sidang perkara terdakwa Victor Gunawan dengan agenda pembacaan tuntutan.(ist)

MAKALAMNEWS.ID -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  Jambi telah menuntut Wendy Haryanto anak dari Sutarman, Rais Gunawan, Victor Gunawan anak dari Hendri Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL Tahun 2018-2019.

Tuntutan hukum untuk tiga terdakwa itu digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/12/2025).

Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya dalam rilisnya.

Menurut Nolly Wijaya, tuntutan untuk tiga terdakwa tersebut berbeda-beda.

Untuk Rais Gunawan , terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. barang bukti dari nomor 1 s/d 451 dipergunakan dalam perkara Victor Gunawan. Serta harus dibebankan biaya perkara Rp5.000.

Untuk Victor Gunawan, terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dituntut pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, serta 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. 

Selain itu dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.301.798.737,- (sepuluh miliar tiga ratus satu juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).

"Dengan ketentuan harus dibayar terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Nolly.

Jika Victor Gunawan tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," ujarnya.

Sementara, barang bukti dari nomor urut 1 s/d 451 dipergunakan dalam perkara Wendi Haryanto dan harus membayar biaya perkara Rp5.000.

Sedangkan untuk Wendy Haryanto terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. pembayaran uang pengganti sebesar Rp79.260.201.263,- (tujuh puluh sembilan milyar dua ratus enam puluh juta dua ratus satu ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah).

Diperhitungkan dari barang bukti yang dirampas untuk kepentingan negara berupa 6 (enam) bidang tanah dalam 1 hamparan luas total 163.285 m2 berikut Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam (Ext. 60 Ton/Jam), Kantor, Mess Karyawan, sarana prasarana penunjang lainnya. mesin - mesin / peralatan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL). 

Apabila dari hasil pelelangan barang bukti tersebut melebihi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa maka kelebihan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Sementara, barang bukti pabrik dirampas untuk negara, selebihnya digunakan dalam perkara Bengawan Kamto dan harus membayar biaya perkara Rp5.000.

Nolly Wijaya menjelaskan, dalam dakwaannya, JPU menjelaskan modus operandi perkara yang dimaksud yaitu Wendi Haryanto bsecara bersama-sama dengan Victor Gunawan dan Rai Gunawan melakukan tindak pidana korupsi dengan  bersama-sama dan bermufakat  dengan tersangka Bengawan Kamto dan AR.

Mereka memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk  pengajuan mendapatkan fasilitas Investasi dan modal kerja oleh PT BNI (Persero) kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada 2018-2019.

Uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp105 Miliar. 

Dalam perkara ini terdakwa dan tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama  yaitu Wendi Haryanto sebagai mantan Direktur Utama PT PAL, Viktor Gunawan Direktur Utama PT PAL, Rais Gunawan Senior Relationship Manager PT Bank BNI SKM Palembang, Bengawan Kamto Komisaris Utama PT PAL dan AR Komisaris PT PAL.

"Ketiga terdakwa dan 2 tersangka ditahan di Lapas IIB Jambi," ujarnya.

Nolly juga menjelaskan, tiga terdakwa didakwa melanggar aturan ketentuan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Persidangan dilanjutkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda