Berita Terkini

Gubernur Al Haris Umumkan Penetapan UMP–UMK Jambi 2026, Ini Daftar Lengkap Kenaikan di Tiap Daerah

Gubernur Jambi Al Haris mengumumkan penetapan terkait UMP dan UMK.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jambi Tahun 2026 sudah ditetapkan. 

Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan selaku pemberi kerja.

Gubernur Jambi Al Haris secara resmi mengumumkan penetapan terkait UMP dan UMK tersebut, Rabu (24/12/2025).

Gubernur Al Haris didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi Akhmad Bestari, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ardiansyah, serta Koordinator Wilayah KSBSI Jambi Roida Pane saat menyampaikan pengumuman tersebut.

Menurutnya, upah yang sudah ditetapkan ini merupakan upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

"Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, berlaku ketentuan struktur dan skala upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

UMP sektor umum sebesar Rp3.471.497 naik Rp236.962 dibandingkan UMP 2025. 

Selain itu,  juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. 

Yakni, untuk sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp3.513.120, sedangkan sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam sebesar Rp3.574.446.

Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Provinsi Jambi sebagai berikut:

Kabupaten Muaro Jambi

UMK 2026 sebesar Rp3.651.917 naik Rp273.296 atau 8,09 persen dibandingkan 2025.

Kabupaten Tanjung Jabung Barat

UMK 2026 sebesar Rp3.551.430, naik Rp221.834 atau 6,66 persen dari UMK 2025.

Kabupaten Sarolangun

UMK 2026 sebesar Rp3.533.562, naik Rp211.296 atau 6,36 persen. 

Selain itu UMSK Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Sawit sebesar Rp3.557.406, naik 6,55 persen. 

UMSK Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam sebesar Rp3.629.309, naik 7,10 persen.

Kota Jambi

UMK 2026 sebesar Rp3.868.963, naik Rp261.740 atau 7,26 persen.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur

UMK 2026 sebesar Rp3.486.521, naik Rp251.986 atau 7,79 persen. (Tanjab Timur tercatat sebagai daerah yang pertama kali dapat mengusulkan UMK).

Sedangkan untuk  Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum dapat menetapkan UMK sehingga masih memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.

Dikatakan gubernur, perhitungan besaran upah minimum Tahun 2026 mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Nilai UMK yang ditetapkan berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui SK Gubernur,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini terdapat lima daerah di Provinsi Jambi yang telah memiliki upah minimum kabupaten/kota, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Sarolangun. 

Dari kelima daerah tersebut, baru Kabupaten Sarolangun yang telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten.

Sementara itu, Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, dan Merangin belum masuk dalam rekomendasi penetapan UMK karena hasil perhitungan dewan pengupahan masih berada di bawah nilai UMP. 

Untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga masih mengacu pada UMP dan UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.

Gubernur berharap seluruh perusahaan di Provinsi Jambi mematuhi ketentuan UMP dan UMK Tahun 2026 demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews