Berita Terkini

Forum Tolak Zona Merah Kota Jambi Dibentuk, Ribuan Warga Bersiap Gelar Aksi Besar Bentuk Perlawanan

Warga Suka Karya membentuk forum warga tolak zona merah.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Ratusan warga RT 13 kelurahan Suka Karya Kecamatan Kotabaru Kota Jambi, mendeklarasikan perlawanan menolak penetapan pemukiman mereka sebagai zona merah Pertamina EP Rokan Jambi. 

Deklarasi perlawanan juga akan dilanjutkan dengan aksi demontrasi besar menggeruduk Pertamina dan DPRD Kota Jambi pada Rabu (10/12/2025).

Warga juga membentuk forum warga tolak zona merah. 

Forum ini akan melibatkan lebih 6.000 warga yang terdampak meliputi 7 kelurahan pada 2 Kecamatan di Kota Jambi. 

Koordinator aksi, Syamsul Bahri mengatakan, gerakan warga ini adalah ungkapan ketakutan dan kegelisahan warga setelah pemerintah menetapkan kawasan pemukiman warga sebagai zona merah.

Penetapan ini berakibat di blokirnya semua aktifitas administrasi pertanahan. 

Padahal, warga sudah menguasai tanah itu puluhan tahun, sudah lebih 6000 warga yang memiliki sertifikat hak milik.warga sudah tinggal di kawasan itu turun temurun.

Derri Anindia, koordinator aksi deklarasi sebagai langkah awal konsolidasi kekuatan warga untuk melakukan perlawanan atas penetapan sepihak dari Pertamina. 

Kegiatan ini akan terus bergerak menghimpun kekuatan warga untuk beraksi melakukan perlawanan. 

"Kami akan menggerakan ribuan warga untuk aksi perlawanan," ujar Derri.

Derri bilang, rencana akan aksi besar warga pada Rabu (10/12/2025) nanti.

Asep Ketua RT 13 Suka Karya menyebutkan, pihaknya memfasilitasi keresahan warga atas terjadinya pemblokiran hak hak warga atas tanah yang mereka tempati.

"Banyak warga saya yang bertanya kenapa mereka di tolak oleh BPN ketika mengurus pemecahan sertifikat atau membalik namakan sertifikat, ternyata lokasi kediaman warga masuk zona merah," kata Asep.

Sebelumnya warga sudah melakukan unjuk rasa ke Pertamina dan Kantor walikota Jambi. 

Aksi warga ini juga akan diperkuat dengan advokasi hukum melibatkan sejumlah advokat dibawah koordinasi Suhatman Pisang, advokasi dilakukan untuk menempuh cara legal.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda