Berita Terkini

Dua Anak Warga Binaan LPKA Kelas II Muara Bulian Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Dua anak warga binaan LPKA Kelas II Muara Bulian menerima remisi Hari Natal.(wan)


MAKALAMNEWS.ID -  Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian menyerahkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus bertepatan dengan Hari Raya Natal 2025, Kamis (25/12/2025) pagi, di Aula LPKA.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak bagi narapidana dan anak binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penyerahan remisi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pembinaan yang humanis.

Pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, sebanyak dua orang warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana.

Rinciannya, satu orang narapidana menerima Remisi Khusus (RK I) Natal dan satu orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK I) Natal.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi khusus bagi barapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan Hari Raya Natal. 

Selanjutnya, Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian kepada perwakilan anak binaan.

Penyerahan remisi turut disaksikan oleh pejabat struktural, petugas LPKA, serta perwakilan anak binaan.

Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian, J Kasogi Surya Fattah mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Diharapkan momentum Hari Raya Natal ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan siap kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, LPKA Kelas II Muara Bulian berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews