Berita Terkini

38 SK PPPK Paruh Waktu Badan Penghubung Diserahkan, Gubernur Al Haris: Niatkan Kita Ingin Kerja dengan Baik

Gubernur Jambi Al Haris bersama 38 PPPK paruh waktu Badan Penghubung.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Gubernur Jambi Dr H Al Haris membuktikan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan para pegawai. Ini dibuktikan dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) kepada 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta.

Acara penyerahan SK berlangsung di kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi jalan Cidurian No.15-17, RT.5/RW.4, Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu (3/12/2025) siang.

Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur menjelaskan, penyerahan SK ini dapat terlaksana, setelah proses administrasi dianggap lengkap oleh Kementerian PAN-RB RI.

"Ini langkah awal, pintu awal saudara sekalian untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu," katanya.

"Kalau sudah tercatat di BKN, KemenPAN, tinggal lagi nanti proses untuk naik menjadi P3K penuh waktu, itu nanti pemprov yang menilainya," sambung Al Haris.

Proses naik menjadi P3K penuh waktu, kata Al Haris, ditentukan dengan melihat kemampuan keuangan daerah serta kinerja P3K.

Untuk itu, Al Haris meminta agar para penerima SK dapat lebih meningkatkan kinerjanya. 

"Inilah bahan Kami untuk bisa menaikkan statusnya menjadi penuh waktu nantinya. Yang penting sekarang ini, niatkan bahwa kita ingin kerja dengan baik, sepenuh hati untuk kemajuan pemerintah Provinsi Jambi tentunya," harapnyas.

Tampak mendampingi Gubernur Al Haris yakni Kadis Kominfo Provinsi Jambi Drs Ariansyah dan Kepala Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Drs Amrulsyah. (*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda