Berita Terkini

32 Napi High Risk dari Jambi Dikirim ke Nusakambangan, Pengamanan Super Ketat

Proses pemindahan puluhan narapidana dari Jambi ke Nusakambangan.(ist)

MAKALAMNEWS.ID -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi memindahkan 32 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) pada Jumat (25/12/2025) kemarin ke Lapas Nusakambangan.

Pemindahan 32 narapidana tersebut dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan narapidana berisiko tinggi.

32 orang narapidana asal wilayah pemasyarakatan Jambi diberangkatkan secara serentak menuju Nusakambangan. 

29 orang berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, dan 3 orang lainnya narapidana perempuan. 

Sebelum dipindahkan, mereka melalui tahapan asesmen, pemetaan tingkat risiko, serta klasifikasi secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan, pemindahan narapidana tersebut merupakan implementasi langsung dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Pemindahan narapidana ke Nusakambangan merupakan langkah strategis dan terukur untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan," ujarnya. 

Selain itu, kata Irwan, sebagai upaya mitigasi risiko gangguan Kamtib, kebijakan ini juga bertujuan menata hunian warga binaan agar proses pembinaan berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan prosedur pengamanan yang sangat ketat, melibatkan koordinasi dan sinergi antarpersonel pemasyarakatan serta aparat terkait. 

Hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir, mulai dari pengawalan, transit, hingga pemberangkatan akhir ke Nusakambangan, proses berjalan aman, tertib, dan lancar.(min/*)

© Copyright 2022 - MakalamNews