Berita Terkini

Terbitkan Faktur Fiktif dan Rugikan Negara Rp16,8 Miliar, SW dari PT Brantas Karya Gumilang Ditahan di Rutan

Suwarno, seorang wajib pajak dari PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi diserahkan ke kejaksaan.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Suwarno, seorang wajib pajak dari PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi tersangka diserahkan Jaksa Jampidsus Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jambi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak melalui Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Selasa (25/11/2025).

Dalam rilis resminya, Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan SW melalui transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. 

Berdasarkan perhitungan Ahli Perpajakan dan Auditor BPKP, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp16.845.865.679 atau sekitar enam belas miliar delapan ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah.

Dijelaskannya, SW mendapatkan manfaat ekonomi dari perbuatan tersebut, diantaranya melalui penggunaan faktur pajak fiktif dan bukti pemotongan serta pemungutan pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya. 

Atas perbuatan itu, tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan, termasuk:

Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Kata Nolly Wijaya, modus yang dilakukan SW, menurut penyidik, mencakup penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak hingga bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. 

"Meski tiap perbuatan merupakan tindak pidana berbeda, seluruh rangkaian tersebut dilakukan secara berkelanjutan sehingga dianggap satu kesatuan tindak pidana," katanya.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan, antara lain: Dokumen terkait; 1 unit mobil berikut BPKB (Toyota Rush), 2 bidang tanah berikut SHM, 2 unit rumah.

Usai menerima tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Jambi menahan SW di Rumah Tahanan Klas I Jambi. 

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia pajak di wilayah Jambi.

"Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews