Berita Terkini

Kejari Jambi Tahan Empat Tersangka Dugaan DAK Fisik SMK Dinas Pendidikan Selama 20 Hari

Kejaksaan Negeri Jambi menerima pelimpahan tahap II perkara korupsi DAK Dinas Pendidikan.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Jambi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi paket pekerjaan pengadaan peralatan praktek utama (DAK Fisik SMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2022.

Pelimpiahan tersebut dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (12/11/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, tersangka dan barang bukti yang diserah terimakan pada hari ini dengan peran sebagai berikut, yakni ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWS als R Bin S selaku broker atau yang membagikan proyek.

Ketiga, H WS bin UD selaku pemilik dan Komisaris PT ILP sekaligus sebagai pelaksana atau lima paket pengadaan yang seharusnya dikerjakan PT TDI.

"Serta ES binti H AK selaku direktur PT Tahta Djaga Internasional," katanya.

Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan ZH selaku PPK bersepakat melakukan pengaturan terhadap paket pekerjaan pengadaaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) TA. 2022 tersebut dengan DH dan RW yang membawa/ memperkenalkan calon Penyedia kepada ZH.

Selanjutnya ZH melakukan pemesanan/ pembelian barang dari penyedia melalui E-Catalog. 

Barang yang dipesan ZH dari penyedia yang sudah diarahkan DH dan RW sejak 15 April 2022 sampai 1 Juli 2022 sebanyak 26 SP/paket.

Barang bukti uang hasil dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik DAK.(ist)

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Dari BPK R.I, Atas Pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama (Dak Fisik SMK) Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebesar Rp21.892.252.403,92 (dua puluh satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus tiga rupiah sembilan puluh dua sen).

Dikatakannya, ada uang pengembalian yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yaitu sebanyak Rp21.892.252.403,92, yang dikembalikan sebanyak Rp8.401.711.000.

"Kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp13.390.541.403,92 uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri cabang Jambi," ujarnya.

Untuk empat tersangka kata Nolly, tiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 (dua puluh) hari sejak 12 November 2025 sampai 1 Desember 2025. 

Sedangkan ES di tahan di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari.

Setelah itu, kata Nolly, Kejaksaan Negeri Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.(min)
© Copyright 2022 - MakalamNews