MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Jambi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi paket pekerjaan pengadaan peralatan praktek utama (DAK Fisik SMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2022.
Pelimpiahan tersebut dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (12/11/2025).
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, tersangka dan barang bukti yang diserah terimakan pada hari ini dengan peran sebagai berikut, yakni ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWS als R Bin S selaku broker atau yang membagikan proyek.
Ketiga, H WS bin UD selaku pemilik dan Komisaris PT ILP sekaligus sebagai pelaksana atau lima paket pengadaan yang seharusnya dikerjakan PT TDI.
"Serta ES binti H AK selaku direktur PT Tahta Djaga Internasional," katanya.
Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan ZH selaku PPK bersepakat melakukan pengaturan terhadap paket pekerjaan pengadaaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) TA. 2022 tersebut dengan DH dan RW yang membawa/ memperkenalkan calon Penyedia kepada ZH.
Selanjutnya ZH melakukan pemesanan/ pembelian barang dari penyedia melalui E-Catalog.
Barang yang dipesan ZH dari penyedia yang sudah diarahkan DH dan RW sejak 15 April 2022 sampai 1 Juli 2022 sebanyak 26 SP/paket.
Barang bukti uang hasil dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik DAK.(ist)
.jpeg)
Social Header