Berita Terkini

Cegah Kasus Keuangan Digital, Polda Jambi dan OJK Edukasi Hak Serta Keamanan Konsumen

Kapolda Jambi dan Kepala OJK usai sosialisasi perlindungan konsumen dan masyarakat.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Polda Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi melaksanakan sosialisasi perlindungan konsumen dan masyarakat, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi diikuti langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kepala Kantor OJK Jambi Yan Iswara Rosya, dan narasumber dari OJK.

Dalam sambutannya, Yan Iswara menekankan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat. 

Ia menyampaikan, sosialisasi perlindungan konsumen OJK adalah kegiatan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen di sektor jasa keuangan, serta cara melindungi diri dari penipuan dan praktik ilegal.

Menurutnya, kegiatan ini turut memberikan informasi tentang regulasi, mekanisme pelaporan, serta pentingnya penggunaan produk keuangan secara bijak.

Sementara itu, Kapolda Jambi mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini.

"Saya apresiasi kedatangan Kepala OJK Jambi untuk memberikan sosialisasi terkait perlindungan konsumen dan masyarakat bagi personel jajaran Polda Jambi," ujarnya. 

Kapolda juga menyoroti tantangan kasus-kasus keuangan digital yang semakin kompleks.

"Kita upayakan merubah kendala dalam menghadapi kasus di sektor keuangan digital menjadi sebuah tantangan, karena ini akan menjadi permasalahan serius ke depannya," pungkasnya.

Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan perlindungan konsumen, literasi keuangan, penggunaan produk keuangan yang aman, serta sosialisasi waspada investasi ilegal oleh para narasumber OJK.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews