MAKALAMNEWS.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, dari penyidik Polda Jambi, pada Jumat (31/10/2025).
Pelimpahan perkara tahap II ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara TPPU Narkotika atas nama terdakwa Alton bin Asrul Nurdin, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika asal Malaysia.
Tersangka Said Saifuddin dan Syarifah Safridayanti diduga terlibat dalam aktivitas pencucian uang hasil kejahatan narkotika yang dijalankan bersama Said Faisal (DPO).
Dalam kurun waktu April hingga Juni 2025, kedua tersangka diketahui membuka dua rekening bank, masing-masing di Bank BRI dan Bank BCA, yang digunakan sebagai sarana transaksi keuangan jaringan narkotika tersebut.
Total dana yang mengalir melalui rekening tersebut mencapai Rp1.443.200.000 (satu miliar empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Dijelaskannya, sari hasil penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang kini telah diserahkan ke Kejari Jambi, antara lain:
Dari tersangka Syarifah Safridayanti: Satu buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI dengan saldo Rp770.200.000
Satu buku tabungan Bank BCA dengan saldo Rp673.000.000, Satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau
Dari tersangka Said Saifuddin: Satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru
"Seluruh uang hasil transaksi sebesar Rp1,44 miliar lebih saat ini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi," katanya.
Nolly bilang, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni: Pasal 137 huruf a dan b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Usai pelimpahan, Kejari Jambi langsung menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.
"Kejaksaan Negeri Jambi memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan dalam waktu dekat," pungkasnya.(min)

Social Header