Berita Terkini

Rafina Eks Pegawai Bank Jambi Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar atas Kasus Pembobolan Rekening

 Rafina Salsabila Ex Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci saat menjalani persidangan.(ist)

MAKALAMNEWS.ID -Masih ingat dengan Rafina Salsabila Ex Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci?

Yang tersangkuat kasus tindak pidana pembobolan rekening nasabah.

Ternyata, pada Rabu (29/10/2025) kemarin, Rafina Salsabila dituntut jaksa 11 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar.

‎‎‎Sidang digelar di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh itu dipimpin Ketua Majelis Aries Kata Ginting bersama 2 Anggota Hakim Rayhand Parlindungan dan Daniel Naibaho. 

‎‎"Ia, pada persidangan terdakwa dituntut.11 tahun dengan denda 10 miliar," kata M Novansyah Merta Jubir PN Sungai Penuh ditemui di Ruang Media Center, Jumat (31/10/2025)

‎‎Terpisah Jaksa Penuntut Umum M Haris menyampaikan, terdakwa telah terbukti merugikan nasabah bank Jambi Sebanyak 27 rekening dengan total nominal Rp 7 Miliar.

‎Korban yang dirugikan bervariasi mulai dari ASN atau PNS, Yayasan Panti, hingga menyeret Mantan Bupati Kerinci Adirozal dan 2 Anggota DPRD Kerinci  dengan 27 rekening nasabah dengan nilai Rp 7 Miliar.

‎Diketahui sebanyak 40 lebih bukti transaksi penarikan uang dan SK pengangkatan menjadi karyawan Bank Jambi Cabang Kerinci turut diamankan menjadi barang bukti di persidangan.

‎"Setelah vonis 40 barang bukti tersebut akan dikembalikan ke Bank Jambi Cabang Kerinci," kata Haris.

Dalam kasus ini, Rafina Salsabila terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan dituntut 11 tahun Penjara dan dengan 10 Miliar Rupiah Subsider 6 bulan Kurungan Penjara.

‎‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena pertama di kabupaten kerinci dengan jumlah pembobolan rekening nasabah bank terbesar saat ini.(wan/*)

© Copyright 2022 - MakalamNews