Berita Terkini

Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo dan Herry Wirawan, Sugeng Hariadi Kembali ke Jambi jadi Kajati

Sugeng Hariadi dimutasi menjadi Kajati Jambi.(ist)

MAKALAMNEWS.ID -  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi berganti.

Hermo Dekristo dimutasi menjadi Kajati Jawa Barat. Penggantinya bukan wajah baru lagi, yakni Sugeng Hariadi yang lama bertugas di Jambi.

Pergantian Kajati Jambi itu menyusul keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melakukan mutasi sejumlah pejabat untuk puluhan jabatan di Kejaksaan RI, termasuk kepala kejaksaan tinggi di berbagai wilayah di Indonesia.

Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

"Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (13/10).

Berikut daftar Kajati yang masuk dalam mutasi:

1. Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan;

2. Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat;

3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara;

4. Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan;

5. Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali

6. Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat;

7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur;

8. Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan;

9. Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah;

10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten;

11. Hermo Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat;

12. Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi;

13. Sutikno menjadi Kajati Riau;

14. I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta;

15. Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara;

16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku

17. Sufari menjadi Kajati Maluku Utara.

Pernah Bertugas di Jambi

Pada Agustus 2021 Sugeng Hariadi secara resmi dilantik sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan tugas dan posisi dari J. Devy Sudarso, SH., C.N.

Sebelum menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di tahun 2000 ia menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut.

Sugeng Hariadi pernah melakukan banding atas putusan majelis hakim tentang kasus korupsi dilakukan oleh mantan Kadispora Garut terkait pembangunan Sarana Olahraga Ciateul, dilakukannya di awal masa jabatanya di Garut.

Sugeng Hariadi turut menjadi jaksa penuntut umum untuk kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan.

Dari hasil sidang terdakwa Herry Wirawan atas kasus pelecehan seksual pada 13 santriwati dijatuhi hukuman mati.

Kali ini Sugeng Hariadi bersama-sama dengan Rudy Irmawan, Donny M. Sany dan Fadjar menjadi jaksa penuntut umum sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Sugeng Hariadi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, bukan orang baru di Jambi.

Sugeng yang dikenal dekat dengan wartawan ini pernah menjabat sebagai salah satu kepala seksi (kasi) di Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jambi.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews