MAKALAMNEWS.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi melakukan penindakan terhadap aksi balap liar dengan menggunakan knalpot brong di kawasan Perkantoran Telanai pura pada Jumat (3/10/2025) malam.
Penindakan terhadap aksi balap liar tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto bersama personel.
Alhasil, meskipun banyak yang kabur saat mengetahui polisi datang, enam kendaraan roda dua turut diamankan dan dibawa ke Mapolresta Jambi.
AKP Hadi mengatakan, penindakan aksi balap liar ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat bahwa di wilayah perkantoran Telanaipura kerap dijadikan tempat kebut-kebutan dengan suara knalpot yang bising sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lainnya.
"Kita lakukan penindakan, Enam unit kendaraan kita tilang dan enam STNK juga kita tilang," ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, enam kendaraan ini kita tilang dan dibawa ke Polresta Jambi karena tidak memiliki surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan dan menggunakan knalpot brong (tidak sesuai standar).
"Dalam penindakan aktivitas malam masyarakat dan seluruh pengguna jalan, pemuda yang diduga melakukan balap liar, dan kenalpot brong ini kita juga dibantu oleh Dinas Perhubungan Kota Jambi," pungkasnya. (wan)
Social Header